Standar Pelayanan
Dasar Hukum
MAKLUMAT PELAYANAN
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
PERSYARATAN PELAYANAN
Sekretariat Pelayanan Informasi Publik
Pemerintah Kab. Serang
Pendopo Kab. Serang - Banten
Jl. Veteran No. 1 Serang, Banten
Telp/Fax. (0254) 200-252
Surel: [email protected]
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BIAYA
Biaya jasa pelayanan informasi pada dasarnya dibebankan pada anggaran Kabupaten Serang, sehingga kepada pengguna informasi tidak dipungut biaya. Namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi.
PRODUK LAYANAN
Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
SARANA DAN PRASARANA
PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di Unit Pelayanan Informasi Publik Kabupaten Serang. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui laman PPID Kabupaten Serang di http://ppid.serangkab.go.id dengan menyebutkan subjek Aduan PPID, atau melalui surel [email protected].
JAMINAN PELAYANAN
JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN
EVALUASI
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.
Pemerintah
Kabupaten Serang
Informasi lengkap
Form permohonan informasi dapat diisi pada saat pemohon mengajukan permohonan informasi untuk pertama kali disertai dengan kelengkapan dokumen pemohon
Informasi lengkap
Form keberatan diisi pada saat pemohon menyatakan tidak puas atau belum di berikan informasi yang diminta dan ditujukan kepada atasan PPID yaitu Sekda kabupaten Serang