Standar Pelayanan

ppid

Dasar Hukum

ppid
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
  2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
  3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  6. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  7. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
  8. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.
  9. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  10. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  11. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
  12. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  13. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  14. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
  15. Perbup NO 30 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Informasi Publik.
  16. Perbup Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik.

MAKLUMAT PELAYANAN

ppid

DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

PERSYARATAN PELAYANAN

ppid
  1. Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas :
      - Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor).
      - Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.
  2. Mengisi formulir permohonan informasi, bisa dilakukan di laman ppid.serangkab.go.id, sekretariat pelayanan informasi publik, atau dapat dikirimkan via pos ke alamat sekretariat sebagai berikut:

Sekretariat Pelayanan Informasi Publik
Pemerintah Kab. Serang
Pendopo Kab. Serang - Banten
Jl. Veteran No. 1 Serang, Banten
Telp/Fax. (0254) 200-252
Surel: [email protected]

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

ppid
tata cara permohonan informasi
  1. Pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi atau menyampaikan pengaduan dengan cara datang langsung, melalui faksimile, telepon, laman ppid.serangkab.go.id, surel (ppid.serangkab.go.id), dan surat resmi;
  2. Unit Pelayanan Informasi yang terdiri dari Tim Sekretariat Pelayanan Informasi memilah permintaan informasi dan pengaduan. Dengan ketentuan sebagai berikut:
        - Pemohon yang datang langsung dan melalui laman mengisi Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan.
          - Pemohon melalui surat, faksimile, dan surel mengisi Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan yang tersedia.
          - Khusus untuk pemohon melalui telepon, data diri dapat diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik ke dalam Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan.
  3. Unit Pelayanan Informasi menjawab permintaan informasi yang bersifat umum. Jika permintaan informasi bersifat khusus maka Formulir Permintaan Informasi Permohonan informasi diajukan ke Pejabat Pengelola Informasi Publik jika informasi yang diminta tidak dikecualikan namun belum dikuasai oleh Tim Sekretariat atau belum termuat dalam Daftar Informasi Publik;
  4. Untuk memproses permohonan informasi, Tim Sekretariat berkoordinasi dengan PPID dan Tim Pendukung di Unit Kerja Eselon (UKE) II terkait melalui disposisi yang ditandatangani oleh PPID dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sesuai kondisi;
  5. Untuk pelayanan pengaduan terkait pelayanan informasi, setelah menerima formulir pengaduan, tim sekretariat akan meneruskan pengaduan ke PPID untuk ditindaklanjut. Jika pengadu masih belum puas, dapat mengajukan pengaduan ke atasan PPID;
  6. Tim Sekretariat menyampaikan informasi atau jawaban/tanggapan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

ppid

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BIAYA

ppid

Biaya jasa pelayanan informasi pada dasarnya dibebankan pada anggaran Kabupaten Serang, sehingga kepada pengguna informasi tidak dipungut biaya. Namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi.

PRODUK LAYANAN

ppid

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

SARANA DAN PRASARANA

ppid
  1. Ruang pelayanan informasi yang bersih dan nyaman;
  2. Komputer yang terhubung internet;
  3. Meja dan kursi;
  4. Rak informasi;
  5. Telepon;
  6. Faksimile;
  7. Printer;
  8. Televisi.

PENANGANAN PENGADUAN

ppid

Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di Unit Pelayanan Informasi Publik Kabupaten Serang. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui laman PPID Kabupaten Serang di http://ppid.serangkab.go.id dengan menyebutkan subjek Aduan PPID, atau melalui surel [email protected].

JAMINAN PELAYANAN

ppid
  1. Layanan informasi diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN

ppid
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Petugas yang memberikan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  3. Keamanan dan keselamatan pengguna layanan informasi menjadi tanggung jawab pihak
  4. Kabupaten Serang selama berada di lingkungan kantor Kabupaten Serang.

EVALUASI

ppid

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.