Profil Singkat PPID Kabupaten Serang

ppid

Sejarah Singkat PPID

ppid

PPID Kabupaten Serang dibentuk berdasarkan PERBUP No. 31 tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERANG yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 300 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dimana dalam perbup terbaru ini pemerintah kabupaten serang dalam melayani permintaan informasi publik dengan cara membentuk kesekertariatan PPID dan PPID Pelaksana di tiap OPD dimana sekretariat PPID dan PPID Pelaksana tersebut dapat berfungsi sebagai pelayanan informasi publik untuk seluruh OPD yang berada dibawah naungan badan publik pemerintah kabupaten serang Sekretariat PPID sebagaimana dimaksud PERBUP diatas berkedudukan di bagian KOMINFO pada Dinas Kominfosatik PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERANG) dan PPID Peksana sebagaimana di maksud dalam Perbup diatas di tiap tiap Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan.

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.
Formulir PPID
Form Permintaan Informasi Publik
unduh

Informasi lengkap

Form permohonan informasi dapat diisi pada saat pemohon mengajukan permohonan informasi untuk pertama kali disertai dengan kelengkapan dokumen pemohon

Form Keberatan
unduh

Informasi lengkap

Form keberatan diisi pada saat pemohon menyatakan tidak puas atau belum di berikan informasi yang diminta dan ditujukan kepada atasan PPID yaitu Sekda kabupaten Serang

Cara Menyerahkan Formulir PPID
1.
Unduh formulir PPID sesuai dengan kepentingan
2.
Isi formulir PPID dengan ketentuan yang dijelaskan di setiap formulir, pastikan formulir diisi dengan jelas dan benar
3.
Kirim formulir PPID yang telah diisi ke:
atau
PPID DISKOMINFOSATIK Kabupaten Serang Jl. Veteran No.1 Serang, Banten 42112
atau, Anda bisa serahkan langsung ke meja PPID Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Serang